Nah Loh Pelaku Penginjak Alquran Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Remaja dalam video viral yang melakukan aksi menginjak alquran dan menantang umat muslim. (Foto: sukabumiupdate.com)

JABARNEWS | SUKABUMI – CER (25) dan SL (24) akhirnya benar-benar merasakan akibat ulah dari perbuatannya. Pasangan suami istri (pasutri) ini dijerat pasal berlapis usai terjerat kasus menantang umat Islam dan menginjak kitab suci Alquran.

Kasus ini berawal sebuah video yang viral di media sosial. Video itu memperlihatkan seorang laki-laki yang menantang umat Islam sambil menginjak kitab suci Alquran.

Baca Juga:  Kabupaten Sukabumi dan Cianjur Siaga Bencana Hidrometeorologi, Berikut Penjelasan BMKG

Namun, kini diketahui bahwa viralnya video tersebut ada keterlibatan SL dalam pengambilan dan pengunggahan video viral itu.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal berlapis dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Ini Kronologi Tawuran Pelajar yang Tewaskan Seorang Pelajar di Sukabumi

“Selain itu, tersangka juga kami jerat Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, Kamis (5/5/2022) malam.

Baca Juga:  Akhir Pelarian Buronan Kasus Pencabulan Anak Asal Tebing Tinggi, Ditangkap di Sukabumi

Insiden penginjakan Alquran itu dilakukan pada 2020 di Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.