Daerah

Polrestabes Bandung Amankan 20 Unit Motor dari Pelaku Curanmor, Warga Bisa Cek Kendaraan Langsung

×

Polrestabes Bandung Amankan 20 Unit Motor dari Pelaku Curanmor, Warga Bisa Cek Kendaraan Langsung

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus curanmor di Polrestabes Bandung
Konferensi pers kasus curanmor di Polrestabes Bandung. (foto: istimewa)
Konferensi pers kasus curanmor di Polrestabes Bandung
Konferensi pers kasus curanmor di Polrestabes Bandung. (foto: istimewa)

Salah satu modus yang digunakan seperti merusak kunci motor menggunakan kunci astag atau memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci menggantung di motor.

“Masing-masing pelaku memiliki peran tertentu, ada yang berperan sebagai pemetik, dan ada pula yang bertugas sebagai pengawas,” ujarnya.

Lokasi kejadian pencurian juga beragam, mulai dari teras rumah, area parkir kantor, hingga halaman kos-kosan. Budi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak lengah meskipun merasa kendaraan diparkir di tempat yang dianggap aman.

Baca Juga:  Catat! Ini Rencana Lokasi Pos Vaksin di Kota Bandung

“Kami menemukan bahwa para pelaku kerap beroperasi pada waktu-waktu tertentu, terutama antara pukul 03.00 WIB hingga 05.00 WIB, dan juga sekitar pukul 17.00 WIB. Ini menjadi jam-jam rawan, dan kami minta masyarakat tetap waspada,” tambahnya.

Baca Juga:  Kronologi Anggota TNI AD dan Istrinya Jadi Korban Pengeroyokan di Kota Bandung

Bagi warga yang merasa kehilangan motor, Budi mempersilakan untuk datang langsung ke Mapolrestabes Bandung guna memastikan apakah kendaraannya sudah ditemukan.

“Masyarakat bisa mengecek motor mereka di kantor kami dengan membawa bukti laporan, serta nomor mesin dan nomor rangka,” terangnya.

Dari delapan tersangka yang ditangkap, lima di antaranya merupakan residivis, sedangkan dua lainnya merupakan pemetik baru. Motor hasil curian belum sempat dijual ke penadah dan masih berada di tangan para pemetik untuk dikumpulkan sebelum didistribusikan.

Baca Juga:  HUT ke-52, PDI Perjuangan Jabar Tegak Lurus di Bawah Arahan Megawati Soekarnoputri

“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Budi. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2