JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Seorang pemuda berinisial RFR (18) diamankan dan diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, barang bukti sabu seberat 1.018 gram tersebut berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan di wilayah Kota Bandung.
“Ada pengungkapan kasus yang cukup besar, yaitu narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.018 gram. Tersangka atas nama RFR, laki-laki, usia 18 tahun,” ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa (23/12/2025).
Tersangka ditangkap pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di ruas Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung.
“Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung. Namun dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bandung,” jelasnya.





