Berdasarkan hasil pemeriksaan, TH dan AN telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 25 kali di sejumlah titik Kota Bandung. Polisi juga menangkap empat orang penadah yang membeli motor hasil curian kedua pelaku.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya laporan lain di polsek-polsek wilayah hukum Polrestabes Bandung. Atas perbuatannya, TH dan AN dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Dedi mengimbau para driver ojol agar lebih waspada jika menerima pesanan di lokasi sepi. “Imbauan kami, apabila driver ojol mendapatkan pesanan yang mencurigakan dan melewati tempat sepi, harap waspada. Kemungkinan masih ada kelompok lain yang beraksi di Kota Bandung,” katanya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News