Daerah

Lebih dari 5.000 Rekening Judi Online Diblokir, Transaksi Capai Rp600 Miliar!

×

Lebih dari 5.000 Rekening Judi Online Diblokir, Transaksi Capai Rp600 Miliar!

Sebarkan artikel ini
Uang
Ilustrasi Rekening Judol Diblokir. (Foto: Grid.id).

JABARNEWS | BANDUNG – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap telah memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online dengan nilai transaksi fantastis, mencapai lebih dari Rp600 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari misi nasional penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya sosial akibat judi daring.

Baca Juga:  Pelajar SMA di Garut Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Selidiki Dugaan Perundungan

“Proses penegakan hukum ini bertujuan menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online, narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga:  Kejagung akan Terapkan Hukum Maksimal Bagi Pelaku Judi Online, Apa Itu?

Tindakan pemblokiran tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), yang diinisiasi sebagai bentuk kolaborasi lintas instansi dalam memutus mata rantai kejahatan keuangan.

Baca Juga:  Kejagung Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Korupsi BTS 4G

Ivan menegaskan bahwa kecanduan judi daring seringkali memicu aktivitas kriminal lanjutan, seperti penipuan dan tindakan kejahatan lainnya demi membiayai kebiasaan ilegal tersebut.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23