JABARNEWS | BANDUNG – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap telah memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online dengan nilai transaksi fantastis, mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari misi nasional penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya sosial akibat judi daring.
“Proses penegakan hukum ini bertujuan menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online, narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Tindakan pemblokiran tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), yang diinisiasi sebagai bentuk kolaborasi lintas instansi dalam memutus mata rantai kejahatan keuangan.
Ivan menegaskan bahwa kecanduan judi daring seringkali memicu aktivitas kriminal lanjutan, seperti penipuan dan tindakan kejahatan lainnya demi membiayai kebiasaan ilegal tersebut.