Daerah

Lebih dari 5.000 Rekening Judi Online Diblokir, Transaksi Capai Rp600 Miliar!

×

Lebih dari 5.000 Rekening Judi Online Diblokir, Transaksi Capai Rp600 Miliar!

Sebarkan artikel ini
Uang
Ilustrasi Rekening Judol Diblokir. (Foto: Grid.id).

“Di balik upaya memerangi judol, Polri dan lembaga terkait sebenarnya sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tegas Ivan.

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online dengan strategi berbasis teknologi dan kolaborasi sektor lintas kementerian/lembaga.

Baca Juga:  Kejagung akan Terapkan Hukum Maksimal Bagi Pelaku Judi Online, Apa Itu?

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pengawasan terhadap ruang digital diperketat, termasuk melalui penguatan Desk Pemberantasan Judi Online.

“Judi online bukan hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Oleh karena itu, kami memperkuat pengawasan digital agar upaya ini lebih efektif,” ujar Meutya dalam siaran pers, Senin (4/3/2025).

Baca Juga:  Gila! Perputaran Judi Online 2025 Capai Rp150 Triliun Meski Ada Intervensi Pemerintah

PPATK mengajak semua elemen, mulai dari lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, hingga masyarakat sipil, untuk bergandengan tangan menciptakan ekosistem nasional yang bebas dari pencucian uang dan praktik judi ilegal.

Baca Juga:  Awal Tahun 2022, Puluhan Anggota Polres Purwakarta Dapat kado Istimewa dari Institusi
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3