Daerah

PPK Distarcip Purwakarta Dipanggil Kejati, Ada Apa Nih?

×

PPK Distarcip Purwakarta Dipanggil Kejati, Ada Apa Nih?

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Terkait dipanggilnya PPK Dinas Cipta Karya dan Tata (Ruan Distarcip) Purwakarta ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hari ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali menyampaikan jika hal tersebut masih pada tahap klarifikasi.

“Terkait PPK masih pada tahap klarifikasi,” kata Raymond, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (01/03/2018).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bakal Buat Aturan Baru untuk Sekolah, Siswa harus Jalan Kaki hingga Orangtua Tak Boleh Nunggu

Lanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan data PPK Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Purwakarta dikarenakan harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, pelimpahan ke pengadilan, putusan hakim, masuk bui/bekas.

Baca Juga:  Dukung Larangan Mudik, Pemuda Muhammadiyah Jabar: Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi

“Prosesnya masih panjang dan datanya pun masih di-cek,” terangnya.

Raymond menegaskan, pihaknya saat ini belum dapat tanggapan lebih jauh perihal pemanggilan tersebut.

“Saya nggak bisa berkomentar terkait hal itu saat ini,” pungkasnya.

Diketahui, PPK Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Purwakarta diduga terkait korupsi Pembangunan

proyek pengadaan dan pemasangan perawatan mekanikal elektrikal kawasan Situ Buleud tahun anggaran 2016 pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Kasus itu muncul menyusul adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya tindak pidana korupsi pada pembngunan Situ Buleud. (Ted)

Baca Juga:  Persib Berpeluang Rekrut Spasojevic Musim Depan

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan