JABARNEWS | BANDUNG – Terkait dipanggilnya PPK Dinas Cipta Karya dan Tata (Ruan Distarcip) Purwakarta ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hari ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali menyampaikan jika hal tersebut masih pada tahap klarifikasi.
“Terkait PPK masih pada tahap klarifikasi,” kata Raymond, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (01/03/2018).
Lanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan data PPK Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Purwakarta dikarenakan harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, pelimpahan ke pengadilan, putusan hakim, masuk bui/bekas.
“Prosesnya masih panjang dan datanya pun masih di-cek,” terangnya.
Raymond menegaskan, pihaknya saat ini belum dapat tanggapan lebih jauh perihal pemanggilan tersebut.
“Saya nggak bisa berkomentar terkait hal itu saat ini,” pungkasnya.
Diketahui, PPK Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Purwakarta diduga terkait korupsi Pembangunan
proyek pengadaan dan pemasangan perawatan mekanikal elektrikal kawasan Situ Buleud tahun anggaran 2016 pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Kasus itu muncul menyusul adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya tindak pidana korupsi pada pembngunan Situ Buleud. (Ted)
Jabarnews | Berita Jawa Barat