PPKM Darurat, Di Majalengka Dana Denda Terkumpul Rp185 juta Lebih

JABARNEWS | MAJALENGKA – Ratusan pelanggar PPKM Darurat tercatat di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sejak pada 3 sampai 20 Juli 2021 kemarin. Dari jumlah perkara itu, terkumpul dana denda di atas Rp 185 juta.

Kasi Pidum Kejari Majalengka Faisal Amin mengatakan, tercatat sebanyak 101 perkara yang ditangani tim selama pemberlakuan PPKM Darurat lalu. Dana dari denda itu, jelas dia, sudah disetor ke kas negara.

Baca Juga:  Inilah Tiga Aktivitas Yang Bisa Dilakukan Di Tempat Wanawisata Ciwaringin Cirebon

“Jumlah perkara pelanggaran PPKM Darurat pada wilayah hukum Majalengka sampai dengan tanggal 19 Juli 2021 sejumlah 101 perkara dengan total denda yang sudah disetorkan ke kas negara sebesar Rp185.450.000,” kata Faisal kepada MPI, Rabu (21/7/2021).

Dijelaskannya, selama pemberlakuan PPPKM Darurat itu, pelanggar berasal dari kalangan yang beragam. Bahkan, ada juga di antaranya dari perorangan secara pribadi.

Baca Juga:  Jerinx SID Kembali Tersandung Kasus Hukum, Nora Kasih Semangat

“Perusahaan ada, pelaku usaha kecil juga ada. Bahkan ada warga yang tidak pake masker juga terjaring razia. (besaran dendanya) bervariasi. Tidak ada yang dikurung, semuanya denda,” jelas dia.

Disiinggung terkait apakah sidang tipiring itu akan terus digelar, seiring dengan kebijakan perpanjangan PPKM Darurat, Faisal mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Dia berlasan, dalam pelaksanaannya, razaia tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai stakholder.

Baca Juga:  Dihadapan Delegasi Forum MPR Dunia, Ridwan Kamil: Dunia Sedang Tidak Baik-baik Saja!

“Untuk hal itu (apakah masih akan melakukan razia dan sidang tipiring), kami belum bisa pastikan. Karena harus berkoordinasi dengan Polres, Satpol PP, dan Pengadilan (PN). Apakah dengan diperpanjangnya PPKM Darurat giat sidang di tempat akan diperpanjang juga atau tidak,” jelas dia. (Red)