Selama Tiga Bulan, Polres Sumedang Amankan 10 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

JABARNEWS | SUMEDANG – Selama tiga bulan terakhir ini Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengamankan 10 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kepala Polres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, ke-10 pelaku penyalahgunaan tersebut ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan dari tiga perkara.

Eko menjelaskan, ketiga perkara tersebut diantaranya: penyalahgunaan sabu yang dilakukan enam orang, penyalahgunaan tembakau gorila dilakukan tiga orang dan obat keras dilakukan satu orang.

Baca Juga:  Orang Tua Mesti Tahu! Masalah Kesehatan Ini Bisa Terjadi Pada Kulit Bayi

“Semuanya ditangkap melalui Operasi Antik dalam persiapan Natal dan Tahun Baru selama 10 hari sebanyak lima orang,” kata Eko, Kamis (10/12/2020).

“Sejak bulan Oktober kami sudah amankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba,” tambah Eko.

Dari hasil penyelidikannya, Eko mengungkap, tersangka melakukan transaksi narkoba dengan berbagai macam cara, diantaranya; melalui media sosial, ditempel di tempat yang ditentukan dan ada juga yang menyembunyikannya di topi.

Kendati demikian, modus-modus seperti itu kata Eko masih bisa diendus jajaran Satres Narkoba Polres Sumedang dan langsung menangkap pelaku ditempat.

Baca Juga:  Tiga Pemain Binaan Diklat Persib Dapat Panggilan Pemusatan Latihan Timnas U-18

Dari ke-10 orang tersebut, Eko menyebutkan, Polres Sumedang berhasil mengamankan barang bukti diantaranya: lima paket sabu seberat 5.93 gram, tiga paket gorila sebanyak 4.27 gram, obat keras merk hexymer, tramadol, trihexyphenidyl sebanyak 28.780 butir dan alat hisap sabu, 9 unit Hp dan topi.

“Wilayah penyebaran yang biasanya dilakukan transaksi oleh mereka di Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh dan Ujungjaya,” ucap Eko.

Baca Juga:  Keji.. Seorang Ibu Bermandikan Darah Akibat Dibacok Anak Kandungnya

Atas perbuatannya, ke-10 pelaku penjual sabu dan tembakau gorila dikenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 KUHP tentang narkotika dan dengan penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Sementara pengedar obat keras dikenakan pasal 197 dan atau pasal 196 tentang kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Editor: Solahudin