Polisi Ringkus Predator Anak di Kota Banjar, Korbannya Usia Lima Tahun

JABARNEWS | BANJAR – Pelaku pencabulan dan asusila terhadap anak usia 5 tahun, akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar. Tersangka berinisial U (62) dibekuk di rumahnya di daerah Pataruman.

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengatakan, kejadian bermula dari laporan tetangga korban yang melihat tersangka U dan korban keluar dari rumah kosong di Lingkungan Babakan Sari, Kelurahan Pataruman pada 31 Januari 2021. Dengan kondisi korban membetulkan celana dalamnya.

Baca Juga:  31 Juta Data Pemilih Pemilu 2019 Tak Sinkron

“Korban dan tersangka sudah terjalin keakraban, karena tersangka sering mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan Rp.5000 – 10.000. Sehingga terjadilah kejadian pada tanggal 31 Januari tersebut, dimana korban dibawa ke sebuah rumah kosong oleh tersangka,” kata Melda saat konferensi pers yang digelar di depan ruangan Sat Reskrim Polres Banjar, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:  PDIP dan AMIN akan Bentuk Tim Khusus untuk Bongkar Kecurangan Pilpres 2024

“Dengan mengiming-imingi bunga (nama samaran) uang dan jajanan, U berhasil menyalurkan hasratnya terhadap bocah tetangganya sendiri,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, ucap Melda, tetangga korban langsung memberitahukan ibu korban, setelah ditanya korban pun mengakui perbuatan tersangka U. “Dia diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka U, hingga mengakibatkan alat kelaminnya sakit,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar. Karena telah melanggar UU perlindungan anak pasal 81 tahun 2014.

Baca Juga:  Bupati Sergai: Hijrah Tak Cuma Sekadar Pindah, Tapi Perbaikan Akhlak

Dari kejadian tersebut, Melda berharap, agar orang tua lebih bisa mengawasi anak-anaknya. “Kepada para orangtua lebih bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, kita kasih pendidikan ke anak apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, ” tutupnya. (RNU)