Sah! Istri Lawan Suami di Pilkades Bojongtimur Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Salah satu bakal calon kepala desa (balon kades) di Desa Bojongtimur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta mengundurkan diri dalam hajatan Pilkades serentak pada 25 Agustus 2021 mendatang.

Panitia Pilkades Serentak Desa Bojongtimur, H. Markam Amarudin mengatakan, saat pendaftaran balon Kades di Desa Bojongtimur ada tiga pendaftaran.

Ia merinci, Dedi Junaedi yang merupakan incumben mendaftarkan diri pada 21 Mei 2021, kemudian untuk Enung Kurnia mendaftar pada 24 Mei 2021.

“Awalnya cuma dua pendaftaran, namun di jam-jam akhir penutup pendaftaran, bapak Udung Baehaqi mendaftar diri. Jadi balon Kades Bojongtimur ada tiga,” jelas Markam saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal RUU HIP

Saat verifikasi berkas, salah satu balon kades belum melengkapi persyaratannya dan panitia memberikan waktu hingga 1 Juni 2021.

“Hingga 1 Juni 2021, salah satu calon atas nama bapak Udung Baehaqi belum melengkapi persyaratan. Kemudian panitia memberikan perpanjang kelengkapan persyaratan sampai tanggal 5 Juni 2021. Hingga pukul 00.00 wib tanggal 5 Juni 2021, Bapak Udung tidak melengkapi berkas persaratan, jadi dianggap panitia mengundurkan diri,” jelasnnya.

Sementara untuk dua balon lainnya, kata Markam, persyaratannya sudah lengkap, kemudian panitia melakukan penetapan untuk dua calon Kades Bojongtimur pada Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga:  Hati-Hati Bertransaksi dalam Belanja Online, Simak Kisah yang Viral Ini!

“Jadi calon kades di Bojongtimur ada dua yakni bapak Dedi Junaedi yang merupakan incumben dan ibu Enung Kurnia yang merupakan istri dari bapak Dedi Junaedi. Dan Cakades Enung mendapatkan nomor 1 dan Cakades Dedi mendapatkan nomor 2,” jelas Markam.

Dihubungi terpisah, Dedi Junaedi mengatakan demi berjalannya pesta demokrasi, yaitu pemilihan kepala desa di desa Bojongtimur, dirinya meminta istrinya untuk ikut mendaftar.

Alasannya, di hari terakhir tak ada calon lain yang mendaftar selain Dedi Junaedi. Selain itu, menurut dia, peraturan daerah tidak memperbolehkan adanya calon tunggal.

Baca Juga:  Prihatin Ada Pesta Bikini di Depok, MUI Dukung Polisi Usut Tuntas

“Untuk menyelamatkan pesta demokrasi warga, istri saya mendaftar di hari terakhir pendaftaran,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, sebelum dirinya dan istri maju sebagai calon kepala desa, sudah sempat meminta warga lainnya untuk mendaftar.

“Saya tidak ambisius jadi kades. Saya malah tawarin dan mendorong warga lain supaya maju, tapi salah satu balon Kades tidak melengkapi persyaratan. Hingga akhirnya mundur dari pencalonan Kades dan saat ini saya dan istri yang menjadi calon kades dan sudah di tetapkan kemarin,” ucapnya. (Gin)