BSU Mulai Dicairkan, Ini Layanan BPJAMSOSTEK Buat Cek Penerimanya

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Sebanyak 1 juta pekerja yang terdata oleh BPJAMSOSTEK sebagai penerima BSU tahap pertama sudah mulai menerima dana BSU. Pencairannya ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.

Seperti diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, pekerja calon penerima dana BSU mesti memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca Juga:  Pemeriksaan Ditambah 15 Hari, Temuan BPK RI di Delapan OPD Cianjur

Untuk mempermudah peserta dalam mencari tahu apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal buat mengakses informasi terkait eligibilitas dalam memperoleh dana BSU. 

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini, yaitu melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Atau, jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175.

Kemudian halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM). 

Peserta dihimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. 

Baca Juga:  PMI dan American Cross Menggelar Lokalatih Komunikasi

Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.

Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK adalah Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Untuk tetap menjaga kepatuhan atas himbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta dihimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non-fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini. 

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menegaskan, pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non-fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi. 

“Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non-fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya,” katanya, dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:  Polres Asahan Tangkap Bandar Narkoba Asal Aceh saat Sedang Tidur di Warung

“Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” sambung Roswita Nilakurnia.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cimahi, Agus Suprihadi menambahkan bahwa bantuan BSU tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja di masa pandemi Covid-19 ini. 

Banyak pekerja yang terdampak secara ekonomi untuk itu pemerintah mulai mencairkan bantuan subsidi upah ke rekening para pekerja.

“Saya menghimbau kepada pekerja, khususnya yang berada di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, silahkan untuk mengecek dan memanfaatkan kanal tersebut,” katanya.

“Apakah menjadi salah satu peserta yang memenuhi syarat mendapatkan BSU tersebut? Tentu dengan adanya BSU ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJAMSOSTEK.” tutup Agus. (Yoy)