Lakukan Undercover Buy, Polisi Labuhanbatu Sita 25 Kg Ganja

JABARNEWS | LABUHANBATU – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria diduga Bandar narkoba, Suwardi (39) warga Jalan Siringo-ringo, Rantau Parapat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Selasa (21/9/2021) pagi.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan berawal dari personel melakukan undercover buy berhasil meringkus tersangka Suwandi dengan barang bukti 4 amplop ganja seberat 1,05 Kg.

Baca Juga:  Ini Keputusan Wali Kota Bekasi Soal Kapan Usaha Spa dan Massage Mulai Operasi

“Penangkapan setelah personel melakukan undercover buy terhadap tersangka,” katanya, Rabu (22/9/2021).

Kata dia, hasil interogasi tersangka, ganja tersebut didapatkan dari seorang Bandar Bandar berinisial Yu di Jalan Baru Lobusona, Rantau Selatan.

“Penggeledahan di Jalan Baru Lobusona, berhasil disita 23 Bungkus ganja berat 23 Kg disimpan dalam karung putih,” ucap Martualesi.

Baca Juga:  Toponomi Jawa Barat: Ngaran Tempat nu Asalna tina Tatangkalan (2)

Dijelaskannya, polisi kembali mengembangkan kerumah seorang Bandar berinisial G di Jalan Pekan Lama Rantau. Polisi kembali menemukan 1 bungkus ganja seberat 1.05 Kg.

“Saat dilakukan penggrebekan, G berhasil melarikan diri, tersangka Suwardi dan barang bukti ganja seberat 25 Kg diamankan di kantor Sat Narkoba,” terangnya.

Baca Juga:  Tumbangkan Prancis di Final, Lionel Messi Full Senyum: Kami Juara Dunia!

Menurutnya, terbongkarnya sindikat peredaran narkoba jenis ganja atas informasi dari masyarakat, lalu polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy untuk membongkar sindikat tersebut.

“Tersangka dijerat pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilang dia. (Ptr)