Prabowo Subianto Digugat Rp1,11 Miliar oleh Kader Gerindra, Kursi Ketua DPRD Kota Cirebon Panas

JABARNEWS | CIREBON – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat oleh kadernya yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati.

Affiati mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu diajukan tim kuasa hukum Affiati dari Panaripta Law Firm & Associates, Bayu Kresna Adhiyaksa dan Gideon Manurung yang telah teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Penghargaan dan Sanksi Menanti Camat di Kabupaten Bandung Jelang Pilkades, Ada Apa?

Affiati yang melenggang sebagai legislator dari Partai Gerindra menggugat Prabowo Subianto yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI, senilai Rp 1,11 miliar.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 13 April 2022

Gugatan itu dipicu oleh penerbitan SK DPP Partai Gerindra Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021 tentang pergantian Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024.

Dalam surat keputusan itu, Affiati dicopot dari kursi Ketua DPRD Kota Cirebon lalu posisinya digantikan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana.

Baca Juga: Resep Makanan Kurma Coklat Isi Kacang Mede, Ada Cara Buatnya Juga!

“Gugatan tersebut didasarkan pada beberapa hal, yakni penerbitan Surat Keputusan DPP Gerindra yang tidak transparan, diskriminatif, kesewenang-wenangan,” kata Bayu, Selasa 12 Oktober 2021.

Selain telah mencederai prinsip demokrasi, menurut dia, pencopotan Affiati sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon juga dianggap telah melanggar hak-hak hukum Affiati. 

Baca Juga:  Pileg 2024, PKB Purwakarta Targetkan 12 Kursi DPRD

Sebelum keputusan Partai Gerindra itu terbit, dia menyebutkan, Affiati tidak pernah satu kali pun mendapatkan panggilan. 

Baca Juga: Jelang Lawan Bhayangkara FC, Gelandang Persib Ini Tak Akan Fokus Waspadai Satu Pemain

Baik dari DPP Partai Gerindra, DPD Partai Gerindra Jawa Barat, maupun DPC Partai Gerindra Kota Cirebon. 

Setelah SK itu terbit, dia menambahkan, kliennya secara pribadi telah berusaha untuk meminta informasi dan melakukan klarifikasi. 

Menurut dia, Partai Gerindra tidak dapat melakukan pergantian ketua DPRD karena tidak ada satu pun norma dalam UU, PP, maupun AD/ART Partai Gerindra terkait dengan hak/kewenangan parpol itu melakukan pergantian jabatan ketua DPRD.

Baca Juga: Ikat Rambut Kencang Bisa Sebabkan Kerontokan ? Begini Penjelasannya

Baca Juga:  Polisi Dalami Dugaan Penipuan Adik Kandung Plt Bupati Cianjur

“Sehingga jelas tindakan DPP yang menerbitkan surat keputusan terkait pergantian ketua DPRD merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum,” ucap Bayu.

Bayu menyampaikan, kliennya juga mengajukan tuntutan ganti rugi akibat kerugian materil dan imateril yang ditimbulkan akibat terbitnya SK itu senilai Rp 1,11 miliar.

Sementara itu, Affiati menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan didasari keinginan mempertahankan jabatannya, tapi tidak dipenuhinya hak hukum sebagai kader Partai Gerindra.

Baca Juga: Waspada! Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19 Menanti, Diprediksi pada Bulan Desember

“Tentu tidak (menggugat demi jabatan). Saya ingin menggugat prosesnya karena tidak ada tabayyun kepada saya. Kalau ada, mungkin saya bisa memahaminya,” kata Affiati.***