Hore! Dianggarkan Rp113 Miliar, Guru Ngaji di Bandung Dapat Rezeki Akhir Bulan Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung meluncurkan program insentif bagi guru ngaji pada September 2021 lalu.

Setiap akhir bulan, sekitar 16 ribu guru ngaji di Kabupaten Bandung pun akan menerima gaji setiap bulan sebesar Rp534.800.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, program insentif guru ngaji membutuhkan anggaran sebesar Rp113 miliar dalam setahun.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bicara Kampanye dan Minta PPP Berinvestasi pada Individu Terbaik, Ada Apa?

“Gajiannya mulai tanggal 25 bulan ini, nanti direct langsung ke rekening masing-masing,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada wartawan, Minggu 17 Oktober 2021.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 23 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Virgo dan Libra

Menurut dia, penyaluran insentif guru ngaji itu akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Dadang Supriatna mengakui, di awal pelaksanaannya, program insentif guru ngaji masih belum sempurna.

Jika ternyata masih ada guru ngaji yang masuk kriteria sebagai penerima insentif namun belum terakomodir, maka hal tersebut akan dievaluasi.

Baca Juga: Kerahkan 800 Nakes, Pemkab Bandung Barat Targetkan 100 Persen Vaksinasi di Hari Kesehatan

“Kita kan sudah diverifikasi faktual, kalau ternyata dari 16 ribu yang masuk pendataan ternyata tidak sesuai dengan kriteria, ya dicoret,” kata Dadang Supriatna.

Baca Juga:  Begini Cara Mengatasi Serangan Rayap Pada Lemari Baju Kayu, Yuk Simak

“Tetapi kalau ada yang sesuai kriteria, ya kita akomodir. Kita tambah lagi slotnya, dari 16 ribu menjadi 18 ribu, kan selesai,” sambungnya.

Dalam program insentif guru ngaji di Kabupaten Bandung tersebut, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertana, guru ngaji harus mempunyai umat di lingkungannya masing-masing.

Baca Juga: Pinjol Marak Lagi, Pengamat Ekonomi Acuviarta Kartabi Sebut Hal Ini Sebagai Tantangan Terbesar

Baca Juga:  Para Ulama se-Indonesia Berkumpul di Purwakarta, Ternyata Ini yang Dibahas

Kemudian, Dadang Supriatna mengatakan, syarat kedua adalah mengajar mengaji di sekolah dengan jangka waktu satu kali pertemuan setiap satu minggu.

“Karena ini ada muatan lokal, kenapa demikian karena APBD kita tidak bisa direct langsung. Kalau direct langsung itu berarti hibah, kalau hibah berarti melalui Kemenag ini kan persoalan” katanya.

“Karena ini kan program awal dan memang cita-cita saya untuk memuliakan ulama, tapi kalau sesuai dengan prosedur dan regulasi, ya jalan saja kan,” kata Bupati Bandung.***