Ditangap Polisi, Pengedar Narkoba di Tasikmalaya Mengaku Dapat Barang Haram dari Bandar di Lapas Banceuy

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pengedar sabu-sabu di Kota Tasikmalaya mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar yang kini masih mendekam di Lapas Banceuy, Bandung.

Hal tersebut diketahui setelah Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap delapan orang pengedar dan pemakai narkoba. Sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis dan ratusan obat jenis hexymer, berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Tiga orang pelaku inisial S, F, dan R merupakan pengedar sabu-sabu. Dari tangan komplotan pengedar ini polisi menyita barang bukti 14 gram sabu dan beberapa unit handphone. Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan transaksi.

Baca Juga:  UMK Kabupaten Bogor Sudah Tinggi, Bupati Ade Yasin Pastikan Tak Ada Kenaikan Tahun 2022

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Minta Para Camat di Purwakarta Waspada dan Siaga Bencana

Baca Juga: Wah! Jeje Wiradinata akan Sweeping Pedagang di Pangandaran yang Belum Divaksin Covid-19

Dalam pengakuannya kepada polisi, para pengedar tersebut mendapatkan barang haram dari sorang bandar di Lapas Banceuy.

Baca Juga:  Penghargaan Penyanyi Dangdut Paling di Hati, 'Pindah Alamat' ke Ayu Ting Ting

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Ashari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kedelapan pelaku ini dilakukan hampir satu bulan.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Minta Remaja Masjid Jangan Tukcing, Apa Itu?

Baca Juga: DPRD Jabar Soroti Masalah Guru Honorer yang Tidak Lolos PPPK di Kabupaten Bogor

“Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tiga pelaku kasus sabu-sabu, tiga pelaku sediaan farmasi, satu pelaku pengedar tembakau sintetis dan satu pelaku pengedar ganja,” kata Ashari konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis, 4 November 2021.

Baca Juga:  Motor Ini Yang Digunakan Beckham Dan Omes, Berikut Sejarahnya

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pengedar dan pemakai narkoba. Sabu-sabu, ganja dan ratusan obat hexymer diamankan polisi.

Saat ini, polisi masih mendalami adanya dugaan bandar narkoba yang sedang mendekam di dalam Lapas.

“Akibat perbuatannya, kedelapan pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara,” pungkasnya.***