Ada Bocoran Nih Soal UMK 2022 Kota Cimahi, Naik Ga Ya?

JABARNEWS | CIMAHI – Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tersebut di tahun 2022 kemungkinan akan mengalami kenaikan.

Hal tersebut, dikatakan, jika melihat skema penghitungan upah, kemungkinan UMK 2021 di Kota Cimahi akan merujuk pada laju inflasi.

“Berdasarkan inflasi, karena kalau pertumbuhan ekonomi berkurang dari sebelumnya. Itu ada kenaikan (upah) dibandingkan wilayah Bandung Raya lainnya,” kata Yanuar dilansir dari, Suara.com pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:  Bank Bjb Terpilih Sebagai Leadership AA Di ESG Disclosure Awards 2021

Baca Juga: Mulai 24 Desember 2021, PPKM Level 3 akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Baca Juga: Inilah Empat Manfaat Asam Lemak Omega 3 Bagi Kesehatan Tubuh Menurut dr. Saddam Ismail

Namun untuk besaran kenaikannya, kata dia, tetap harus menunggu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang nantinya diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat yang berwenang untuk memberikan keputusan UMK Tahun 2022.

Baca Juga: Soal PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun, Ini Kata Ridwan Kamil

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ungkap Keinginan Buka Kafe Jabarano di Ukraina, Promosi Kopi Jabar

Baca Juga: Ikut Vaksinasi Massal di Polres Purwakarta, Para Lansia Dapat Sembako Gratis

“Kita mengacu konsumsi per kapitan ya lebih tinggi daripada daerah lainnya di Bandung Raya. Tapi tetap kita harus menunggu. Bagaimana hasilnya mudah-mudahan gak ada yang diberatkan dan dirugikan, semua pihak bisa menerima,” kata dia.

Diakiui Yanuar, kondisi industri di Kota Cimahi saat ini perlahan mulai pulih. Namun, kata dia, harga bahan baku juga mulai naik sehingga memberatkan para pengusaha. “Kondisinya walau ekonomi tumbuh tapi bahan bakunya juga naik dan itu jadi hambatan,” sebutnya.

Baca Juga:  Kabupaten Cianjur Terus Kejar Vaksinasi Lansia, Target Akhir Tahun Capai 70 Persen

Sebelumnya, Buruh di Kota Cimahi meminta Pemkot Cimahi untuk mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penghitungan upah tahun 2022. Buruh meminta upah tahun depan tetap naik 10 persen. ***