Mantan Wali Kota Cantik Ini Tak Penuhi Syarat Menjadi Ketum PPI Periode 2021-2026

JABARNEWS | BANDUNG – Purna Paskibraka Indonesia (PPI) saat ini tengah bersiap memiliki ketua umum yang baru untuk periode 2021-2026. 

Sebagai organisasi pembinaan dan kaderisasi sejak 32 tahun, pertumbuhan anggota Purna Paskibraka setiap tahunnya diperkirakan tak kurang dari 25 ribu orang. 

Ketua Panitia Pengarah Munas Purna Paskibraka Indonesia, Dedy Dharmawan mengatakan, Munas VIII PPI akan diselenggarakan di Provinsi Riau pada 19 sampai dengan 21 Desember nanti.

Baca Juga: Begini Cara Membersihan Stiker Pada Bahan Logam, Mudah Untuk Dilakukan

Baca Juga:  Kemensos Serahkan Batuan Bagi Korban Banjir Serdang Bedagai

Hal itu, terang dia, sesuai dengan amanah Munas VII PPI pada tahun 2016 yang diselenggarakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“Munas PPI ke VIII ini hasil kesepakatan rapat koordinasi nasional (rakornas) PPI pada 19-20 Desember 2020,” katanya di Bandung, Minggu 21 November 2021.

“Rakornas itu menetapkan aturan soal persyaratan bagi bakal calon (balon) Ketua Umum PPI 2021-2026,” sambung dia.

Baca Juga: Mengenal Ragam Jenis Makanan Ikan Louhan Agar Berwarna Cerah

Panitia pengarah Munas, lanjutnya, telah menerima berkas pendaftaran dari dua balon Ketum PPI, yakni mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Ketum PPI saat ini, Gousta Feriza. 

Baca Juga:  Anak Yang Gugat Ayah Kandungnya Rp3 Miliar di PN Bandung Mengaku Menyesal

“Hasil verifikasi telah diperoleh hasil dan ditetapkan kalau Airin Rachmi dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai balon ketum PPI,” katanya.

“Tapi, Gousta dinyatakan memenuhi syarat sebagai balon Ketum PPI. Selanjutnya, akan ditetapkan dalam sidang pleno Munas VIII tentang pengesahan balon menjadi calon,” ujarnya.

Baca Juga: Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru di Kabupaten Pangandaran, Akankah Aktivitas Wisata Ditutup?

Baca Juga:  Minta Muktamar NU Dipercepat, Rois Aam KH Miftachul Akhyar Dapat Dukungan dari 27 PWNU se-Indonesia

Disinggung terkait alasan Airin Rachmi Diany tak memenuhi syarat pencalonan, Dedy menjelaskan kedua surat dari dua balon ini sama-sama akan disampaikan ke Munas. 

Sebab, mereka selaku steering committee (SC) tak memiliki kewenangan untuk menentukan lolos atau tidaknya bakal calon menjadi calon.

“Calon ketua ini syaratnya tak usah paskibraka nasional, tetapi bisa juga pernah di paskbiraka provinsi atau kota/kabupaten. Yang jelas mereka aktif,” ujarnya. (Yan)***