Lima Lokasi di Kota Bandung Ini Diusulkan Jadi Tempat Pengolahan Sampah DAS Citarum

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengusulkan sejumlah lokasi untuk pengolahan sampah guna mendukung program pengelolaan persampahan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Lokasi tersebut diusulkan untuk bisa digarap pada 2022 mendatang.

“Beberapa lokasi yang kita usulkan Cicukang, Cicabe, Tegalega, Nyengseret dan Taman Kehati Cibiru,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana usai rapat Asistensi Peningkatan Perencanaan Pengelolaan Sampah Terpadu Melalui Program ISWMP dan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Pemerintah Daerah Terpilih di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga:  Indeks Pembangunan Pemuda di Jabar Turun, DPRD: Tak Usah Khawatir

Di samping pengoordinasian, Pemerintah Pusat juga memberikan sejumlah bantuan. Di antaranya pengolahan sampah Refuse Derive Fuel (RDF). “Mesin RDF ini kapasitasnya 10 ton per hari,” ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Jabar Sebut PT KAI Menyalahi Aturan Proses Penggusuran Rumah di Jalan Anyer Dalam Kota Bandung

Baca Juga: Ridwan Kamil Tawarkan Potensi Rebana dan Kopi Jabar ke Dubes Ukraina

Sementara itu, Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sugeng Hariyono menuturkan, pemerintah pusat menaruh perhatian khusus untuk menuntaskan persoalan sampah. Khususnya di wilayah DAS Citarum.

Baca Juga:  LSPP Dorong Judicial Riview Perbup Kawasan Bungursari Purwakarta

“UU 23 Tahun 2014 terdapat urusan pemerintahan bersama dikelola pemerintah pusat, provinisi dan kabupaten kota. Khusus urusan wajib, salah satunya adalah pekerjaan umum dan lingkungan hidup terkait urusan persampahan,” ucap Sugeng.

Baca Juga: Berawal dari Masak Telur, Si Jago Merah Ngamuk hingga Ratakan Rumah di Purwakarta

Baca Juga: Dua Jam Tertimbun Puing Rumah Akibat Longsor, Warga Sukabumi Dievakuasi Secara Dramatis

Baca Juga:  Tabung Gas Bocor, 1 Rumah di Tebing Tinggi Terbakar

Sugeng mengatakan, Pemerintah Pusat juga turut melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk menjalin kolaborasi dalam menangani sampah. Sehingga dapat tuntas secara menyeluruh.

Di samping itu, ungkap Sugeng, Kemendagri juga turut mengambil peran melalui penyelenggaraan Koordinasi Rencana Teknis Pembangunan (Kortekrenbang).

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemerintah daerah didorong bekerja sama dengan pemerintahan daerah atau instansi lain. Kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam rangka pengelolaan sampah,” tandasnya.***