DPRD Jabar Sebut PT KAI Menyalahi Aturan Proses Penggusuran Rumah di Jalan Anyer Dalam Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti proses eksekusi Penggusuran Rumah yang dilakukan oleh pihak PT KAI yang menyalahi aturan.

Sebelumnya, PT KAI melakukan Penggusuran Rumah di RW 04, Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung pada hari Kamis 18 November 2021. Akibatnya, 40 KK dan 90 Jiwa harus kehilangan rumahnya.

“Yang pertama setelah mendengar dari para warga kronologis, saya menyoroti PT KAI dari proses eksekusi (Penggusuran Rumah). Saya menyesalkan rentang waktu yang pendek. Kedua, proses pengadilan berlangsung harusnya dihormati,” kata Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tawarkan Potensi Rebana dan Kopi Jabar ke Dubes Ukraina

Baca Juga: Berawal dari Masak Telur, Si Jago Merah Ngamuk hingga Ratakan Rumah di Purwakarta

Baca Juga:  STIE DR Khez Muttaqien Ungkap Fakta: Mahasiswa Protes Tindakan Dedi Mulyadi Bukan Bagian Kampus Ini

“Saya juga melihat proses negosiasi yang tidak adil serta yang keempat masalah di lapangan yang menimpa warga itu sangat tidak patut, bagaimana wanita di perlakukan kasar sehingga mengalami luka-luka,” tambahnya.

Bedi menyayangkan adanya korban anak-anak yang mengalami trauma pada saat proses penggusuran, karena mereka melihat arogansi petugas PT KAI pada saat penggusuran berlangsung dan ini harus ditangani negara karena PT KAI merupakan perusahaan milik negara.

Baca Juga: Dua Jam Tertimbun Puing Rumah Akibat Longsor, Warga Sukabumi Dievakuasi Secara Dramatis

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Dapat Bantuan 100 Mobil Vaksin Keliling, Ini Harapan Ridwan Kamil

“Saya menaruh perhatian terhadap anak2, ini harus segera ditangani oleh negara, Karena ini perusahaan negara. Meneg BUMN dan Dirut PT KAI harus perhatian terhadap korban penggusuran, bagaimana bisa surat H-1 dikirimkan besoknya digusur,” tegas Bedi.

Baca Juga:  Ini Jadwal Pelantikan Cellica Nurrachadiana Hingga Reses DPRD Karawang

Dirinya juga menyerahkan proses proses hukum dalam permasalahan ini kepada pihak terkait, namun jika ada kesewenang-wenangan dalam proses penggusuran, pihaknya akan bertindak dengan koordinasi bersama pihak terkait

“Jadi kalo proses benar salah, kami percaya terhadap penegak hukum dan pengadilan. Kami ingin memastikan ini tidak ada kesewenang-wenangan,” tutupnya.

Sementara itu, salah seorang warga yang menjadi korban penggusuran, Gun Gun Gumilar mengeluhkan mengenai adanya arogansi dari petugas PT KAI pada saat proses penggusuran, menurutnya ada oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan terhadap warganya.

Baca Juga: Puncak Literasi Digital Netizen Fair 2021, Kominfo Minta Anak Muda Manfaatkan Teknologi Informasi

Baca Juga: Puncak Literasi Digital Netizen Fair 2021, Kominfo Minta Anak Muda Manfaatkan Teknologi Informasi

Baca Juga:  Sempat Turun 40 Persen, Harga Ikan di Indramayu Berangsur Naik

“Satpol PP Kota Bandung sempat memukuli warga kami sampe bonyok-bonyok,” tambah Gun Gun.

Dirinya juga menyesalkan adanya pengakuan dari Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo yang menyebutkan jika warga sudah sepakat dengan PT KAI dan tidak ada masalah jika rumahnya dieksekusi.

Baca Juga: Kepung Pemkab Cianjur, Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 Menjadi Rp3,1 Juta

Baca Juga: Buntut Genangan Air di Sirkuit Mandalika, Citra Presiden Jokowi Luntur

“Kami menyesalkan Humas PT KAI yang mengatakan semua warga sudah sepakat, humas sudah melakukan pembohong publik. Padahal kita tidak semua menyatakan sepakat. Sebenarnya intinya, warga hanya ingin minta keadilan, ini kan sudah tergusur rumahnya, jadi terkait ganti rugi kami ingin yang jelas,” tutupnya.***