Daerah

Tujuh Dalil Praperadilan Erwin Dibantah Jaksa, Penetapan Tersangka Disebut Sah Secara Yuridis

×

Tujuh Dalil Praperadilan Erwin Dibantah Jaksa, Penetapan Tersangka Disebut Sah Secara Yuridis

Sebarkan artikel ini
Tujuh Dalil Praperadilan Erwin Dibantah Jaksa, Penetapan Tersangka Disebut Sah Secara Yuridis
Jaksa Kejari Bandung menyampaikan jawaban termohon dalam sidang praperadilan Erwin di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/1/2026).

JABARNEWS| BANDUNG – Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin tidak berdasar secara yuridis dan telah keluar dari koridor hukum acara pidana, karena seluruh tujuh poin keberatan yang diajukan dinilai memasuki wilayah pembuktian yang menjadi kewenangan sidang pokok perkara.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/1/2026), jaksa menegaskan bahwa praperadilan tidak dapat digunakan sebagai instrumen untuk menilai materi perkara maupun sebagai sarana menghindari proses hukum yang sah.

Jaksa Bantah Seluruh Tujuh Keberatan Pemohon

Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung, Bima Bramasta, S.H., menyampaikan jawaban termohon dengan menolak seluruh tujuh poin keberatan yang diajukan pemohon, Erwin.

Menurut jaksa, seluruh dalil tersebut tidak disusun berdasarkan argumentasi yuridis yang relevan.

Jaksa menilai permohonan praperadilan justru menguji substansi perkara. Oleh karena itu, praperadilan dianggap telah melampaui fungsinya sebagai mekanisme pengawasan formil terhadap tindakan penyidik.

Baca Juga:  PJU Bandung Jadi Sasaran Pencuri, Pemkot Pasang CCTV Cegah Aksi Kriminal

“Praperadilan tidak dapat dijadikan sarana untuk menilai pokok perkara,” tegas jaksa dalam persidangan.

Praperadilan Dinilai Berpotensi Mengambil Fungsi Hakim Perkara Pokok

Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa apabila praperadilan digunakan untuk menguji alat bukti dan kesalahan materiil, maka fungsi hakim perkara pokok menjadi tereduksi.

Jaksa menilai pendekatan tersebut berbahaya bagi sistem peradilan pidana. Sebab, praperadilan berpotensi membebaskan seseorang tanpa pembuktian melalui sidang utama.

Menurut jaksa, fungsi praperadilan semata-mata menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik secara formil, bukan menentukan benar atau salahnya perbuatan pidana.

Penetapan Tersangka Dinilai Sah dengan Dua Alat Bukti

Terkait dalil penetapan tersangka, jaksa menyatakan proses tersebut telah memenuhi syarat hukum. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
Jaksa merujuk Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Penetapan Erwin sebagai tersangka dikeluarkan pada Selasa, 9 Desember 2025, melalui Surat Penetapan Nomor 4/.10/12/2025.
Sehari kemudian, Rabu, 10 Desember 2025, Kejaksaan mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers.
Jaksa membantah tudingan bahwa penetapan tersangka lebih dahulu disampaikan ke media.

Baca Juga:  Akademisi Unpad Desak Kasus Wakil Wali Kota Bandung Dibongkar Tuntas

Menurutnya, penetapan telah sah secara administratif sebelum disampaikan kepada publik.

Soal SPDP, Jaksa Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur
Jaksa juga membantah dalil pemohon terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut jaksa, SPDP telah diterbitkan dan disampaikan bersamaan dengan pemanggilan pertama terhadap pemohon pada Kamis, 12 Desember 2025.

Namun, pada saat itu, Erwin tidak hadir karena menjalani perawatan di rumah sakit.

Jaksa menegaskan SPDP bersifat wajib demi hukum. Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan jaksa penuntut umum, tetapi juga menyangkut terlapor, korban dan pelapor, dengan batas waktu pemberitahuan tujuh hari.

Penggeledahan dan Penyitaan Melalui Penetapan Pengadilan

Menanggapi keberatan terkait penggeledahan, jaksa menyatakan tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur. Penyidik telah mengantongi penetapan pengadilan sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah pemohon.

Baca Juga:  Ini Kata PAN Cianjur Soal Pernyataan Kontroversial Zulkifli Hasan

Karena itu, dalil pelanggaran prosedur dinilai tidak beralasan dan tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Jaksa Minta Permohonan Ditolak Seluruhnya
Dalam kesimpulan jawaban termohon, jaksa memohon kepada hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan pemohon.

Jaksa meminta pengadilan menyatakan permohonan praperadilan tidak tegas dan tidak berdasar. Selain itu, jaksa meminta agar seluruh tindakan penyidikan, penyitaan, dan penetapan tersangka dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Jaksa juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada pemohon.

Dengan demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap Erwin tetap berjalan sesuai ketentuan KUHAP sebagai hukum acara pidana yang berlaku.

Sidang replik dan duplik dari pihak pemohon dan termohon disepakati atas persetujuan hakim tunggal Agus Koma’arudin SH MH, akan berlanjut pada Rabu sore (7/1/2026). (Red)