“Menurut keterangan warga, perbuatan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan, sehingga telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Mendapat laporan dari warga, anggota Polsek Bayongbong mendatangi tempat kejadian perkara. Terduga pelaku diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Adi.
Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi dan kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif penyerangan. Dugaan sementara, pelaku menyimpan dendam lama terhadap korban.
Atas perbuatannya, E dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





