Kerugian tersebut berasal dari berbagai aspek, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor BBM, serta pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak tepat.
Para tersangka yang telah ditahan oleh Kejagung meliputi: RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feed Stock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina International), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International), MKAR (Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak).
Pemerintah berjanji akan mengawal kasus ini dengan tegas. Presiden Prabowo menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan demi memastikan keadilan dan pengembalian potensi kerugian negara yang begitu besar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu BUMN strategis Indonesia yang memiliki peran vital dalam sektor energi nasional. Pemerintah diharapkan mampu menindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News