JABARNEWS | CIANJUR – Presidium Jaringan Intelektual Muda (JIM) Kabupaten Cianjur menyoroti pernyataan Ketua DPRD Cianjur terkait tuntutan pembubaran DPR. Menurut JIM, pernyataan tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi memprovokasi masyarakat.
Ketua Presidium JIM Cianjur, Alief Irfan, menilai pernyataan itu menunjukkan ketidakpahaman konstitusi. Ia menegaskan DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden karena Indonesia menganut sistem trias politica, di mana eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdiri sejajar.
“Jangan sampai rakyat marah lagi, karena celotehan yang tak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Alief melalui keterangan pers, Jumat (5/9/2025).
Alief menambahkan, DPR lahir dari mandat rakyat melalui pemilu, bukan restu presiden. Hal ini juga ditegaskan dalam amandemen UUD 1945 yang menyebutkan presiden tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR.
“Jadi jawaban menunggu presiden itu jelas menyalahi logika politik dan konstitusi,” tegasnya.