Daerah

Presidium JIM Desak Ketua DPRD Cianjur Mundur Imbas Pernyataan soal Pembubaran DPR

×

Presidium JIM Desak Ketua DPRD Cianjur Mundur Imbas Pernyataan soal Pembubaran DPR

Sebarkan artikel ini
JIM Cianjur
Presidium Jaringan Intelektual Muda (JIM) Kabupaten Cianjur saat aksi demo. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Presidium Jaringan Intelektual Muda (JIM) Kabupaten Cianjur menyoroti pernyataan Ketua DPRD Cianjur terkait tuntutan pembubaran DPR. Menurut JIM, pernyataan tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi memprovokasi masyarakat.

Ketua Presidium JIM Cianjur, Alief Irfan, menilai pernyataan itu menunjukkan ketidakpahaman konstitusi. Ia menegaskan DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden karena Indonesia menganut sistem trias politica, di mana eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdiri sejajar.

Baca Juga:  SimInvest dan Smartfren Ajak Generasi 5G Melek Investasi

“Jangan sampai rakyat marah lagi, karena celotehan yang tak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Alief melalui keterangan pers, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga:  Target Dongkrak Ekonomi, Jabar Siapkan Sentra Industri Hasil Tembakau di Garut

Alief menambahkan, DPR lahir dari mandat rakyat melalui pemilu, bukan restu presiden. Hal ini juga ditegaskan dalam amandemen UUD 1945 yang menyebutkan presiden tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR.

Baca Juga:  Rio, Seekor Owa Siamang Milik Warga Tebing Tinggi Diserahkan ke BBKSDA Sumut

“Jadi jawaban menunggu presiden itu jelas menyalahi logika politik dan konstitusi,” tegasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2