JABARNEWS | GARUT – Polres Garut menangkap seorang pria berinisial H (37), warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, atas kasus asusila terhadap gadis tetangganya yang masih berusia 13 tahun.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin, Kamis (18/9/2025).
Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta itu ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Garut. Kasusnya ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
“Peristiwa miris ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut pada 9 September 2025,” ujar Joko.