Daerah

Bejat! Pria di Garut Cabuli Anak Tetangga, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Bejat! Pria di Garut Cabuli Anak Tetangga, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Pelajar
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist/Net).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, rumah tersangka dengan korban berdekatan. Aksi bejatnya dilakukan sejak Mei 2025 di rumah korban.

Saat kejadian, korban yang baru selesai mengerjakan pekerjaan rumah sedang beristirahat di kamarnya. Tersangka kemudian masuk, mengancam, dan memaksa korban untuk menuruti perbuatannya.

Baca Juga:  Ini Pemilih Paling Tua di Pilkada Karawang 2024, Usianya 120 Tahun!

“Dalam kondisi yang mengancam, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas Joko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 serta/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Bentrokan Ormas di Bekasi

Hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara. Polisi memastikan korban akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai aturan yang berlaku. (Red)

Baca Juga:  Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ciranjang Cianjur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2