Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, rumah tersangka dengan korban berdekatan. Aksi bejatnya dilakukan sejak Mei 2025 di rumah korban.
Saat kejadian, korban yang baru selesai mengerjakan pekerjaan rumah sedang beristirahat di kamarnya. Tersangka kemudian masuk, mengancam, dan memaksa korban untuk menuruti perbuatannya.
“Dalam kondisi yang mengancam, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas Joko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 serta/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara. Polisi memastikan korban akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai aturan yang berlaku. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News