Daerah

Bejat! Pria di Garut Cabuli Anak Tetangga, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Bejat! Pria di Garut Cabuli Anak Tetangga, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Pelajar
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist/Net).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, rumah tersangka dengan korban berdekatan. Aksi bejatnya dilakukan sejak Mei 2025 di rumah korban.

Saat kejadian, korban yang baru selesai mengerjakan pekerjaan rumah sedang beristirahat di kamarnya. Tersangka kemudian masuk, mengancam, dan memaksa korban untuk menuruti perbuatannya.

Baca Juga:  PBNU Gelar Pra Munas Alim Ulama & Konbes NU di Purwakarta

“Dalam kondisi yang mengancam, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas Joko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 serta/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Jadwal Lengkap Persipo Purwakarta di Liga 3 Seri 1 Jawa Barat 2022, Ada yang Mau Nyetadion?

Hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara. Polisi memastikan korban akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai aturan yang berlaku. (Red)

Baca Juga:  Dihamili Ayah Tiri, Anak Gadis di Garut Ngaku Hamil oleh Jin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2