Daerah

Bejat! Pria di Garut Cabuli Anak Tetangga, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Bejat! Pria di Garut Cabuli Anak Tetangga, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Pelajar
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist/Net).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, rumah tersangka dengan korban berdekatan. Aksi bejatnya dilakukan sejak Mei 2025 di rumah korban.

Saat kejadian, korban yang baru selesai mengerjakan pekerjaan rumah sedang beristirahat di kamarnya. Tersangka kemudian masuk, mengancam, dan memaksa korban untuk menuruti perbuatannya.

Baca Juga:  Polres Garut Ungkap Peredaran Ribuan Obat Terlarang, 23 Tersangka Diamankan dalam Operasi Dua Bulan

“Dalam kondisi yang mengancam, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas Joko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 serta/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Apel Kesiapan KRYD

Hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara. Polisi memastikan korban akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai aturan yang berlaku. (Red)

Baca Juga:  Jalur Mudik di Wilayah Kabupaten Garut Aman Terkendali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2