Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Fajri juga mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di lingkungan tempat tinggal, mengingat sebagian besar pelaku kekerasan seksual adalah orang yang dikenali oleh korban. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





