Polres Cianjur Larang Sahur On The Road, Nekad Akan Dibubarkan

Ilustrasi sahur on the road. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan sahur on teh road pada bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, selain itu pihaknya juga melarang kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan orang banyak. Mengingat pandemi Covid-19 belum usai.

Baca Juga:  Dipenuhi Lautan Manusia Helaran Seni Wayang Golek di Sindangsari Sukanagara Cianjur

Lanjutnya, untuk mengawasi kegiatan tersebut selama bulan puasa, Polres Cianjur akan membentuk tim khusus untuk melakukan patroli. Bila masih nekad, polisi akan membubarkan paksa.

Baca Juga:  Begini Antisipasi Satlantas Polres Tebing Tinggi Meningkatkan Wisatawan ke Danau Toba

“Tim khusus disiagakan dan akan berpatroli menjelang sahur, mereka akan membubarkan setiap kerumunan yang terjadi termasuk sahur di jalan,” ujar Doni Sabtu (2/3/2022).

Baca Juga:  Kasat lantas Polres Pematangsiantar Himbau Pengguna Jalan Tertib Berlalu Lintas dan Patuhi Prokes

Ia menerangkan, pelarangan kegiatan sahur on the road guna mencegah terjadinya hal yang tidak tindak kejahatan. Lalu untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung hingga kini.