Daerah

Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar, Modusnya Bisa Obati Guna-guna

×

Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar, Modusnya Bisa Obati Guna-guna

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | TANGERANG – MS (37) pria asal Kabupaten Tangerang diduga mencabuli adik iparnya yang berusia 19 tahun. Aksi bejatnya itu dilakukan dengan modus mengobati korban yang diduga terkena guna-guna.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Kamis 4 Agustus 2022

Aksi bejat pelaku dilakukan di kediaman pelaku berlokasi di Kecamatan Rajeg pada Minggu (10/7/2022). Kepada korban, pelaku ngaku memiliki kemampuan gaib.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, pelaku dengan sengaja menyebut korban sudah terkena guna-guna. Hal inilah yang kemudian membuat korban dan ayahnya sekligus mertua pelaku datang untuk menjalani pengobatan gaib.

Baca Juga:  Ratusan Personel Gabungan Siap Amankan Lebaran di Kota Bogor

“Di rumah tersangka korban diminta masuk kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban,” katanya, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga:  Polisi Amankan Pencuri Puluhan Motor di Bandung

Dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan