Daerah

Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar, Modusnya Bisa Obati Guna-guna

×

Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar, Modusnya Bisa Obati Guna-guna

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | TANGERANG – MS (37) pria asal Kabupaten Tangerang diduga mencabuli adik iparnya yang berusia 19 tahun. Aksi bejatnya itu dilakukan dengan modus mengobati korban yang diduga terkena guna-guna.

Baca Juga:  Ungkap Peran Ridwan Kamil, KPK Tambah Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

Aksi bejat pelaku dilakukan di kediaman pelaku berlokasi di Kecamatan Rajeg pada Minggu (10/7/2022). Kepada korban, pelaku ngaku memiliki kemampuan gaib.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, pelaku dengan sengaja menyebut korban sudah terkena guna-guna. Hal inilah yang kemudian membuat korban dan ayahnya sekligus mertua pelaku datang untuk menjalani pengobatan gaib.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Purwakarta

“Di rumah tersangka korban diminta masuk kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban,” katanya, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga:  Siswi di Samosir Ngaku Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung, Terbongkar Saat Curhat Sama Guru

Dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan