Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar, Modusnya Bisa Obati Guna-guna

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | TANGERANG – MS (37) pria asal Kabupaten Tangerang diduga mencabuli adik iparnya yang berusia 19 tahun. Aksi bejatnya itu dilakukan dengan modus mengobati korban yang diduga terkena guna-guna.

Baca Juga:  Gak Ada Akhlak! Oknum Kepsek dan Guru Ini Tega Lecehkan 12 Siswinya

Aksi bejat pelaku dilakukan di kediaman pelaku berlokasi di Kecamatan Rajeg pada Minggu (10/7/2022). Kepada korban, pelaku ngaku memiliki kemampuan gaib.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, pelaku dengan sengaja menyebut korban sudah terkena guna-guna. Hal inilah yang kemudian membuat korban dan ayahnya sekligus mertua pelaku datang untuk menjalani pengobatan gaib.

Baca Juga:  SAH, DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

“Di rumah tersangka korban diminta masuk kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban,” katanya, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga:  Pansel Umumkan 22 Calon Sekda Jawa Barat Lolos Administrasi, Ini Daftarnya

Dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka.