JABARNEWS | GARUT – Polres Garut menangkap seorang pria berusia 51 tahun yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan difabel di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, di Garut, Minggu (2/11/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berinisial A (51) dilakukan pada Jumat (31/10) malam setelah polisi menerima laporan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang tidak bisa berjalan.
Kasus tersebut ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, dan setelah ditemukan bukti yang cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko.





