Daerah

Pria di Garut Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Difabel, Diancam Penjara 12 Tahun

×

Pria di Garut Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Difabel, Diancam Penjara 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Net)
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Net)

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut menangkap seorang pria berusia 51 tahun yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan difabel di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, di Garut, Minggu (2/11/2025).

Baca Juga:  Geram Anaknya Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Garut, Orang Tua Minta Pelaku Dihukum Mati

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berinisial A (51) dilakukan pada Jumat (31/10) malam setelah polisi menerima laporan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang tidak bisa berjalan.

Baca Juga:  Polres Garut Larangan Konser Musik di Malam Hari, Ini Alasannya

Kasus tersebut ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, dan setelah ditemukan bukti yang cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tegaskan Komitmen Jabar Ciptakan Iklim Investasi Ramah dan Aman

“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23