Puteri Pemberdayaan Perempuan Indonesia Ini Minta UU TPKS Dikawal

Pemberdayaan Perempuan Indonesia 2022 Yuke Widya Permatasari. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kembali menjadi sorotan publik. Meski para korban sudah mulai aktif berani untuk speak up, ternyata masih banyak tindakan pelecehan seksual.

Seperti halnya yang dikatakan Puteri Pemberdayaan Perempuan Indonesia 2022 Yuke Widya Permatasari yang menyebut bahwa UU TPKS harus tetap dikawal.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Imbau Masyarakat Antisipasi Bencana Alam

Yuke memberikan pesan kepada para perempuan supaya jangan pernah takut untuk melapor jika mengalami kekerasan seksual dan catcalling karena saat ini sudah ada UU TPKS.

Baca Juga:  Ansy Lema: Perppu KPK Tak Perlu Diterbitkan

“Selain korban jadi berani melapor dengan adanya UU TPKS ini bisa mengurangi rasa trauma pada korban UU TPKS ini masih harus kita kawal bersama karena baru disahkan,” kata Yuke dalam keterangan yang diterima, Senin (14/8/2024).

Baca Juga:  Lecehkan Anak Tiri Hingga Hamil, Seorang Pria di Subang Terancam 7 Tahun Penjara

Tak hanya itu, perempuan muda yang masih berusia 25 tahun ini juga menyoroti masalah perempuan lainnya yang menjadi perhatian seperti pernikahan dini.