Ia menambahkan, perpres tersebut juga mengatur kewajiban penggunaan bahan baku dari koperasi sebagai bagian dari integrasi rantai pasok. Pemerintah turut menyiapkan 13 regulasi turunan yang mencakup percepatan sertifikat laik higiene dan sanitasi, pemenuhan tenaga ahli gizi, serta pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
“Kalau ini dikerjakan bersama, maka akan menimbulkan gerakan ekonomi rakyat. Masyarakat bisa menanam sayur, buah, memelihara ayam, dan memasok langsung ke program MBG,” kata Zulkifli. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





