Daerah

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Jawa Barat, Berlaku Oktober-November 2024

×

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Jawa Barat, Berlaku Oktober-November 2024

Sebarkan artikel ini
Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berlangsung sepanjang Oktober hingga November 2024.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bebaskan Pajak Kendaraan Bagi yang Pindah Domisili ke Jawa Barat, Berlaku Mulai 9 April

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa ada lima poin utama dalam program pemutihan ini yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Januari 2025, Ini Aturan Lengkapnya

Di antaranya adalah diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II), penghapusan tunggakan pokok untuk tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin Penerimaan Pajak 2022 Ada Peningkatan, Ini Katanya

Selain itu juga bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2