Jika sebelumnya penunggak bisa melunasi seluruh kewajiban tanpa batasan waktu, kini pembayaran hanya dibatasi untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Ini termasuk iuran Jasa Raharja yang kini mendapatkan diskon signifikan.
“Tetapi saat ini ada yang membedakan adalah kalau beberapa waktu yang lalu Jasa Raharjanya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya nunggak,” jelas Dedi.
“Hari ini kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini, tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja,” imbuhnya.
Dedi berharap masyarakat memahami perubahan ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses pembayaran. Ia juga mengingatkan, meski ada kelonggaran, pemerintah tidak akan menoleransi terus-menerus bagi mereka yang masih abai.