Selain dana ijon, penyidik juga menemukan penerimaan lain senilai Rp4,7 miliar yang diterima ADK sepanjang 2025 dari sejumlah pihak.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah ADK. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai Rp200 juta,” kata Asep.
Penyidik menyoroti peran HMK dalam perkara ini. Selain menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HMK merupakan ayah kandung Bupati Bekasi.
KPK menyebut, HMK berperan aktif dalam aliran dana suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tersebut.
“HMK itu perannya itu sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini diminta (dana ijon oleh ADK), nah HMK juga minta minta, kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri,” ujar Asep.
Tak hanya kepada SRJ, HMK juga diduga sering meminta dana kepada pihak lainnya, termasuk kepada SKPD-SKPD di Pemkab Bekasi.
Menurut KPK, hubungan keluarga mempermudah akses bagi pihak-pihak tertentu untuk mendekati pucuk pimpinan di Kabupaten Bekasi.
“Mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga, jadi bisa melalui HMK,” ujar Asep.
Setelah penyelidikan intensif dan pemeriksaan para saksi, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.





