Penyidik lembaga antirasuah itu menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi, HMK Kepala Desa Sukadami, serta SRJ sebagai pihak swasta pemberi suap.
KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk dilakukan penyidikan lebih intensif dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek Bekasi.
ADK dan HMK dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara SRJ dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.(red)





