Daerah

Proyek Belum Ada, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terima ‘Ijon’ Rp9,5 Miliar

×

Proyek Belum Ada, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terima ‘Ijon’ Rp9,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tersangka suap ijon proyek Bekasi
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (rompi orange) saat memasuki ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK di Jakarta (Foto: YouTube KPK)

Penyidik lembaga antirasuah itu menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi, HMK Kepala Desa Sukadami, serta SRJ sebagai pihak swasta pemberi suap.

Baca Juga:  Yang Disebut-sebut Cawapres Jokowi Buka Suara

KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk dilakukan penyidikan lebih intensif dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek Bekasi.

Baca Juga:  Yuk Simak Cara Membersihkan Kacamata Minus Dengan Benar Agar Tidak Tergores

ADK dan HMK dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara SRJ dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.(red)

Baca Juga:  Kronologi Kades di Bekasi Tertimpa Baliho Caleg, Ini Kata Polisi
Pages ( 3 of 3 ): 12 3