Daerah

Proyek Belum Ada, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terima ‘Ijon’ Rp9,5 Miliar

×

Proyek Belum Ada, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terima ‘Ijon’ Rp9,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tersangka suap ijon proyek Bekasi
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (rompi orange) saat memasuki ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK di Jakarta (Foto: YouTube KPK)

Penyidik lembaga antirasuah itu menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi, HMK Kepala Desa Sukadami, serta SRJ sebagai pihak swasta pemberi suap.

Baca Juga:  PP Muhammadiyah Kutuk Keras Serangan Israel ke Warga Palestina di Al-Aqsa

KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk dilakukan penyidikan lebih intensif dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek Bekasi.

Baca Juga:  Berikut Empat Keistimewaan ASI Bagi Bayi

ADK dan HMK dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara SRJ dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.(red)

Baca Juga:  DPRD Malang Jadi Jemaah Korupsi
Pages ( 3 of 3 ): 12 3