Daerah

Proyek Galian Kabel Fiber Optik di Kabupaten Ciamis Disegel Satpol PP

×

Proyek Galian Kabel Fiber Optik di Kabupaten Ciamis Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Proyek Galian Kabel Fiber Optik di Kabupaten Ciamis Disegel Satpol PP. (Foto: Istimewa).
Proyek Galian Kabel Fiber Optik di Kabupaten Ciamis Disegel Satpol PP. (Foto: Istimewa).

Sehingga pihaknya menegaskan jangan hanya karena sudah mendapatkan izin dari pusat kemudian mengabaikan Pemda.

“Guna menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, terutama pengguna trotoar dan lalu lintas, maka aktivitas pembangunan ini dalam pengawasan,” tuturnya.

Baca Juga:  Gagal Nyalip, 2 Motor Adu Banteng Di Kecamatan Bojong, Purwakarta

Hal tersebut juga berdasarkan Perda No 10 tahun 2012 ketertiban kebersihan keindahan (K3). Pihaknya pun mengaku sebelum menyegel itu sudah melakukan rapat koordinasi dengan dinas teknis terkait.

Baca Juga:  Purwakarta Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pergerakan Tanah Masih Terus Terjadi

Dengan adanya penyegelan itu, jika pekerja ataupun pengawas merusak segel tersebut maka masuk tindak pidana dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga:  Unik! Monyet Liar di Situs Karangkamulyan Ciamis Jinak saat Mieling Ngadegna Galuh

“Ketika pekerja akan kembali mengerjakan galian kabel fiber optik ini harus lapor dulu ke perizinan. Tindakan kami sesuai dengan Perda,” pungkasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan