Proyek Galian Kabel Fiber Optik di Kabupaten Ciamis Disegel Satpol PP

Proyek Galian Kabel Fiber Optik di Kabupaten Ciamis Disegel Satpol PP. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menyegel galian kabel fiber optik di sepanjang jalur Kecamatan Sindangkasih hingga Ciamis.

Baca Juga:  Seekor Kukang Masuk ke Rumah Warga di Pamarican Ciamis, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Kabid Tibumtransmas Bandi Sobandi mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena galian tak memiliki izin dan pihaknya tidak menerima pemberitahuan.

“Mereka tidak bisa membuktikan izin dari pemerintah meski katanya sudah lapor untuk melakukan pekerjaan ini,” kata Bandi, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:  Jusuf Kalla: Butuh Hingga 2022 Indonesia Benar Pulih dari Pandemi Covid-19

Meski memiliki izin dari pusat guna pemeliharaan galian kabel fiber optik, namun pengusaha tidak memberitahukan ke Pemkab Ciamis.

Bukan tanpa alasan, Pemkab menilai pekerjaan tersebut merusak bangunan milik pemerintah, yakni trotoar jalan.

Baca Juga:  Info Penting Buat Petani di Kabupaten Bandung, Ini Soal Kartu Tani