JABARNEWS | CIAMIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menyegel galian kabel fiber optik di sepanjang jalur Kecamatan Sindangkasih hingga Ciamis.
Kabid Tibumtransmas Bandi Sobandi mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena galian tak memiliki izin dan pihaknya tidak menerima pemberitahuan.
“Mereka tidak bisa membuktikan izin dari pemerintah meski katanya sudah lapor untuk melakukan pekerjaan ini,” kata Bandi, Senin (11/7/2022).
Meski memiliki izin dari pusat guna pemeliharaan galian kabel fiber optik, namun pengusaha tidak memberitahukan ke Pemkab Ciamis.
Bukan tanpa alasan, Pemkab menilai pekerjaan tersebut merusak bangunan milik pemerintah, yakni trotoar jalan.