
“Kita tetap melanjutkan ke tahap penghitungan suara meski partisipasi pemilih rendah,” ujarnya.
Rekomendasi PSU ini awalnya diberikan untuk empat TPS oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi berdasarkan kajian Panwascam Cabangbungin. Namun, setelah pengkajian lebih lanjut, KPU memutuskan hanya melaksanakan PSU di dua TPS.
“KPU tidak menemukan indikasi pelanggaran administrasi di dua TPS lainnya, sehingga hanya dua TPS yang menjalani PSU hari ini,” jelas Akbar.
Mekanisme PSU ini juga menyebabkan penundaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Bekasi.
Meski partisipasi rendah, PSU ini diharapkan menjadi bagian dari langkah menjaga keabsahan proses demokrasi di Kabupaten Bekasi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News