JABARNEWS | CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur bersama tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan terhadap PT Eka Karya Graha, perusahaan yang bergerak di bidang budidaya tanaman, pada Sabtu (3/5/2025).
Perusahaan yang berlokasi di Kampung Cikadu, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber itu disegel karena belum menempuh sejumlah perizinan dasar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di antaranya, perusahaan belum memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), persetujuan bangunan gedung (PBG), izin lingkungan, dan lainnya,” jelas Plt Kepala Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, kepada awak media usai penyegelan.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker dan garis segel sebagai penanda bahwa seluruh aktivitas produksi di perusahaan tersebut harus dihentikan.
“Intinya, perusahaan belum menempuh perizinan sebagaimana mestinya. Tahapan-tahapan teguran dan pengawasan sudah kami laksanakan sejak lama, tapi tidak diindahkan,” tegas Djoko.