Meski telah disegel, Djoko menambahkan bahwa perusahaan masih diperbolehkan melakukan perawatan tanaman, namun produksi harus berhenti hingga seluruh perizinan dilengkapi.
“Kalau perizinan sudah ditempuh sesuai aturan, barulah kegiatan produksi bisa kembali dijalankan,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyegelan ini menjadi bentuk peringatan tegas kepada para pelaku usaha lain di Kabupaten Cianjur agar tertib administrasi dan mematuhi seluruh prosedur legalitas usaha.
“Kita ingin ini menjadi efek jera agar pelaku usaha di Cianjur taat aturan, khususnya dalam hal perizinan,” tutup Djoko. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News