Daerah

Langgar Aturan Perizinan, PT Eka Karya Graha di Cianjur Disegel Satpol PP

×

Langgar Aturan Perizinan, PT Eka Karya Graha di Cianjur Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Cianjur
Langgar Aturan Perizinan, PT Eka Karya Graha di Cianjur Disegel Satpol PP. (Foto: Mul/JabarNews).

Meski telah disegel, Djoko menambahkan bahwa perusahaan masih diperbolehkan melakukan perawatan tanaman, namun produksi harus berhenti hingga seluruh perizinan dilengkapi.

“Kalau perizinan sudah ditempuh sesuai aturan, barulah kegiatan produksi bisa kembali dijalankan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Temukan Banyak Kendaraan Dinas Tak Lolos Uji Emisi

Ia juga menegaskan bahwa penyegelan ini menjadi bentuk peringatan tegas kepada para pelaku usaha lain di Kabupaten Cianjur agar tertib administrasi dan mematuhi seluruh prosedur legalitas usaha.

Baca Juga:  Satpol PP Cianjur Sita 90 Botol Miras dan Oplosan, Kios Berkedok Depot Jamu Disegel

“Kita ingin ini menjadi efek jera agar pelaku usaha di Cianjur taat aturan, khususnya dalam hal perizinan,” tutup Djoko. (Mul)

Baca Juga:  Robert Alberts: Persib Siap Hadapi PSIS Semarang pada Pekan Kesembilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2