Daerah

Langgar Aturan Perizinan, PT Eka Karya Graha di Cianjur Disegel Satpol PP

×

Langgar Aturan Perizinan, PT Eka Karya Graha di Cianjur Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Cianjur
Langgar Aturan Perizinan, PT Eka Karya Graha di Cianjur Disegel Satpol PP. (Foto: Mul/JabarNews).

Meski telah disegel, Djoko menambahkan bahwa perusahaan masih diperbolehkan melakukan perawatan tanaman, namun produksi harus berhenti hingga seluruh perizinan dilengkapi.

“Kalau perizinan sudah ditempuh sesuai aturan, barulah kegiatan produksi bisa kembali dijalankan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Apa Rahasia di Balik Kelezatan Menu Ramela Resto yang Bikin Nagih?

Ia juga menegaskan bahwa penyegelan ini menjadi bentuk peringatan tegas kepada para pelaku usaha lain di Kabupaten Cianjur agar tertib administrasi dan mematuhi seluruh prosedur legalitas usaha.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Selasa 20 Desember 2022

“Kita ingin ini menjadi efek jera agar pelaku usaha di Cianjur taat aturan, khususnya dalam hal perizinan,” tutup Djoko. (Mul)

Baca Juga:  Empat Orang Tewas Diduga karena Miras Oplosan, Satpol PP Cianjur Razia Besar-Besaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2