Daerah

Pulihkan Ekonomi, Berikut Pesan Dari Disdagin untuk Pengusaha di Kota Bandung

×

Pulihkan Ekonomi, Berikut Pesan Dari Disdagin untuk Pengusaha di Kota Bandung

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung meminta para pelaku bisnis di sektor usaha perdagangan untuk disiplin mengikuti peraturan sehingga membantu memulihkan ekonomi.

Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan saat ini sanksi penyegelan bagi para pelanggar bakal diterapkan lebih tegas, sehingga para pengusaha harus disiplin aturan untuk menghindari kerugian ekonomi.

“Iya kan kalau ada pelanggaran gitu, misalnya melanggar hanya sedikit saja itu langsung disegel, nggak ada basa-basi lagi, langsung disegel,” kata Elly di Bandung, Senin.

Baca Juga:  Pasca Kebakaran TB Aries, Herman Suherman Wajibkan Toko di Cianjur Miliki APAR dan Jalur Evakuasi

Menurut Elly, penyegelan bagi para tempat usaha yang melanggar itu akan menyebabkan kerugian yang tak dapat terhindarkan bagi pengusaha. Karena itu para  pengusaha dan karyawannya harus menaati peraturan, kalau tidak bakal disegel dan berpengaruh kerugian bagi keduanya.

“Mereka harus berpikir kan kalau pegawainya nggak bekerja beberapa hari kalau disegel. Daripada disegel, lebih baik patuh terhadap aturan,” kata Elly.

Elly mengatakan waktu operasional sektor usaha mulai dari pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan usaha bisnis lainnya sudah cukup hingga pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:  Soal Proyek Rudet Tamansari, DPRD Benarkan Temuan BPK dan Kini Jadi Perhatian Kejaksaan

Dengan adanya sanksi yang diberikan kepada beberapa tempat usaha sebelumnya, menurut Elly hal itu pun membuat para pelaku usaha kini sudah mulai patuh.

“Jangan sampai ekonomi bergerak tanpa menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Ekonomi menggeliat tapi harus disiplin protokol kesehatan juga supaya sama-sama pulih,” kata Elly.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan realitanya memang masih ada sejumlah usaha sektor bisnis maupun hiburan yang belum berdisiplin protokol kesehatan.

Baca Juga:  Pengunjuk Rasa di Purwakarta Tuntut Arteria Dahlan Dipecat dari DPR

Untuk itu, Pemerintah Kota Bandung bakal mulai menerapkan sanksi penyegelan selama 14 hari kepada para pengusaha yang melanggar aturan. Hal itu pun sudah didukung oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial guna dibuat sebuah peraturan.

“Penegakan hukum itu harus lebih maksimal. Kita tidak meminjam mata dan telinga, kita saksikan pelanggaran itu memang masih ada,” kata Ema.

Tinggalkan Balasan