
“Kami minta tambang ilegal ini ditertibkan tanpa pandang bulu. Selain itu, kami juga mendesak agar kasus ini dikaitkan dengan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Pengacara juga mengungkapkan bahwa mereka akan mengawal kasus ini dengan serius untuk memastikan bahwa pelaku tambang ilegal dikenakan sanksi yang tegas, baik karena merusak lingkungan, menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, hingga merugikan negara.
Lebih lanjut, Jutek menambahkan bahwa pihaknya melakukan somasi terhadap Andi Hakim alias Andri Gondrong setelah pernyataan kontroversialnya saat demonstrasi di Subang pada 24 Januari 2025.
“Kami meminta Andi untuk meminta maaf kepada masyarakat, karena pernyataannya yang mendukung tambang ilegal sangat bertentangan dengan hukum,” tegasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News