Daerah

Puluhan Ribu ODGJ Tercatat dalam DPT Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU Jawa Barat

×

Puluhan Ribu ODGJ Tercatat dalam DPT Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengumuman DPT Pemilu 2024-
Ilustrasi pengumuman DPT Pemilu 2024. (foto: istimewa)
Ilustrasi pengumuman DPT Pemilu 2024-
Ilustrasi pengumuman DPT Pemilu 2024. (foto: istimewa)

Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Jabar, Hedi Ardia menjelaskan bahwa para pemilih dengan disabilitas mental yang terdaftar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak mengalami gejala berat.

“Penting untuk dicatat bahwa KPU menggunakan istilah ‘disabilitas mental’ bukan ‘ODGJ’ dalam daftar pemilih,” ungkap Herdi, menepis istilah yang mungkin kerap digunakan di masyarakat.

Dalam proses pemungutan suara, penyandang disabilitas mental akan mendapatkan pendampingan khusus dari petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga:  Mahasiswi Cianjur Diduga Tertabrak Rombongan Pejabat Tinggi Polisi, Begini Kata Kapolri

Herdi menegaskan bahwa ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan penjelasan kepada pemilih disabilitas mental tentang cara menggunakan hak pilih mereka. Pemilih disabilitas juga berhak didampingi oleh petugas atau anggota keluarga mereka.

Meskipun tidak ada TPS khusus untuk penyandang disabilitas mental, KPU Jawa Barat memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan memperhatikan kebutuhan khusus dan hak setiap pemilih.

Baca Juga:  Usai Siram Istri dengan Air Keras, Pelarian Warga Bandung Barat Ini Berakhir di Bekasi

Hal ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pemilu yang inklusif dan memberikan akses yang setara bagi semua warga negara.

Sebagai informasi tambahan, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Polisi Panggil Penjual Yoghurt Soal Kasus Keracunan Massal Pelajar SD di Bandung Barat

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah DPT terbanyak, mencapai 35.714.901 pemilih, sementara pemilih disabilitas di provinsi tersebut berjumlah 146.751 orang.

Semua ini menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan bahwa setiap suara, termasuk dari penyandang disabilitas mental, memiliki nilai dan dampak yang sama dalam demokrasi Indonesia. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2