Daerah

Punya Tambang Emas Ilegal, Oknum Polisi Ini Miliki Aset setara Sultan  

×

Punya Tambang Emas Ilegal, Oknum Polisi Ini Miliki Aset setara Sultan  

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anggota Polisi
Ilustrasi oknum polisi jadi tersangka kasus penerimaan bintara Polri. (foto: istimewa)
Ilustrasi anggota polisi. (foto: ilustrasi)

Terkait kasus tambang emas ilegal, Briptu H dikenakan pasal 158 Juncto 161 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Selain pasal diatas juga disangkakan pemalsuan dokumen dari manifest rumput laut, serta disangkakan dengan Undang-undang perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian uang dalam kasus penemuan 17 kontainer baju bekas.

Baca Juga:  Sosok Irjen Teddy, Didaulat Polisi Terkaya, Kini Terjerat Kasus Narkoba

Ditreskrimsus Polda Kaltara juga akan mengundang penyidik jasa keuangan dari KPK untuk menelusuri aliran dana Briptu H, untuk menelusuri jika ada pejabat atau oknum yang menerima aliran dana haram Briptu H.

Baca Juga:  Perwira Polisi di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Penerimaan Bintara Polri, Korbannya Tukang Bubur

Hal ini didasarkan adanya temuan barang bukti data pengiriman dana ke sejumlah pejabat tertentu.

“Ada data rekening transfer dana ke pejabat tertentu, juga kita sita satu rumah yang dibangun oleh HSB untuk pejabat tertentu,” tandas AKBP Hendy. (red)

Baca Juga:  Duh, Oknum Polisi di Garut Tidak Masuk Kerja 200 Hari dan Terbukti Maling Motor 4 Kali

 

Sumber: Viva.co.id

 

 

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan