JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil menangkap delapan orang pengedar narkotika dalam waktu sepekan. Penangkapan ini hasil pengembangan dari enam laporan polisi (LP) berbeda yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
“Dalam kurun waktu seminggu terakhir, kami mengamankan delapan orang tersangka pengedar narkotika dari berbagai wilayah di Kabupaten Purwakarta,” ujar AKP Yudi, Selasa (22/7/2025).
Delapan pelaku tersebut diamankan di lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti mencengangkan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 59,87 gram sabu, 147,33 gram tembakau sintetis, 6.648 butir obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar, Uang tunai Rp5.175.000 dan 102 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai total Rp10.200.000, dam beberapa unit alat komunikasi untuk transaksi.
Menurut Yudi, para tersangka menggunakan beragam modus operandi dalam mengedarkan narkoba, mulai dari sistem Cash on Delivery (COD), sistem tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung.