Kadis yang akrab disapa Ucok itu menjelaskan, evaluasi yang dilakukan Kemendagri ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran tentang evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan oleh pemerintah daerah tahun 2024.
Penilaian mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari perencanaan, kebijakan pendukung, sumber daya manusia, sosialisasi, hingga implementasi kanal pengaduan.
Salah satu fokus utama penilaian adalah pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
“Evaluasi ini dilakukan secara sistematis untuk mengukur kinerja dan menghasilkan rekomendasi perbaikan pelayanan publik yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan responsivitas dan efektivitas pemerintah dalam menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat,” kata Ucok.
Proses penilaian melibatkan pengisian data dan bukti dukung oleh Pejabat Pengelola Pengaduan, dilanjutkan dengan verifikasi data oleh Tim Evaluator Kemendagri, hingga penentuan skor berdasarkan indikator penilaian yang ketat.





