Daerah

MA Tolak Kasasi PLK, Status Lahan SMA Negeri 1 Bandung Resmi Inkrah

×

MA Tolak Kasasi PLK, Status Lahan SMA Negeri 1 Bandung Resmi Inkrah

Sebarkan artikel ini
MA Tolak Kasasi PKL, Status Lahan SMA Negeri 1 Bandung Resmi Inkrah
SMA Negeri 1 Bandung pascaputusan kasasi MA yang menolak gugatan PKL atas sengketa lahan sekolah.

JABARNEWS | BANDUNG – Putusan kasasi Mahkamah Agung akhirnya mengakhiri sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung. Pada 2 Maret 2026, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), sekaligus menguatkan kemenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam perkara tersebut. Dengan putusan ini, status hukum kepemilikan lahan Smansa Bandung dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), meski salinan resmi amar putusan masih menunggu penerbitan.

Status Lahan Inkrah, Pemprov Tegaskan Kemenangan Final

Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jailani SH, memastikan perkara telah tuntas secara hukum. Ia menyebut putusan kasasi ini menjadi akhir dari rangkaian proses panjang.

“Itu putusan final SMA N 1 Bandung. Yang dimenangkan oleh kita ya, jadi ini putusan kasasi MA. Alhamdulillah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya PLK telah kalah di tingkat banding. Namun, penggugat tetap mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir untuk menguji putusan Pengadilan Tinggi.

“Penggugat mengajukan kasasi upaya hukum terakhir lah ke MA dengan tujuan mungkin untuk menguji putusan PT. Nah kemudian di tanggal 2 Maret 2026 sudah keluar informasi itu putusan kasasinya. Itu pengajuannya kasasinya ditolak oleh MA,” katanya.

Meski demikian, salinan resmi putusan belum tersedia. Sistem e-court sudah mengumumkan amar penolakan.

“Salinan resminya belum ada. Memang di sidang e-court-nya juga diinformasikan, salinan putusan belum tersedia, tetapi sudah dipublish melalui e-court. Sudah ada penolakan kasasi dari MA,” tegas Yogi.

Baca Juga:  Kasus Megamendung, Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

Dengan demikian, perkara antara Pemprov Jabar dan PLK telah berkekuatan hukum tetap.

Pemprov Amankan Aset, Koordinasi dengan BPKD dan Disdik

Selanjutnya, Pemprov Jabar menyiapkan langkah administratif. Fokusnya memastikan aset tidak kembali disengketakan.

“Kalau secara hukum memang ini sudah inkrah. Dalam arti untuk dengan PLK ini gitu ya. Jadi sudah PN, PT kemudian ke MA dalam arti kasasi kan sudah selesai,” ujar Yogi.

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) serta Dinas Pendidikan.

“Kaitan dengan aset mungkin nanti saya di biro hukum Pemprov Jabar koordinasi dengan pihak BPKD dan Dinas Pendidikan. Tetapi secara bukti kepemilikan kan sebetulnya kita sudah memiliki sertifikat,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemprov juga mengantisipasi potensi gugatan serupa terhadap aset daerah lainnya.

“Kemudian kita beresin semua yang tadi Ibu sampaikan ya untuk kaitan kalau kepemilikan bukti kepemilikan yang sudah kita buat. Tinggal bagaimana pencegahan ada pihak-pihak lain yang melakukan gugatan tidak hanya untuk SMA N 1 mungkin untuk aset-aset daerah lainnya,” tegasnya.

Gugatan Lain Masih Berproses di PTUN Jakarta

Meski perkara utama telah inkrah, satu isu lain masih berjalan. Saat ini terdapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait pembatalan badan hukum PLK oleh Menteri Hukum.

Baca Juga:  Soal Penglolaan Hutan Ajarwana, Bey Machmudin Berikan Syarat Ini ke Pemkab Bekasi

“Sekarang kan sudah diterima di PTUN Jakarta untuk kaitan dengan pembatalan badan hukum PLK Menteri Hukum beberapa waktu lalu. Seperti itu. Nah sekarang lagi berproses PTUN di Jakarta,” ungkap Yogi.

Namun, Pemprov tidak menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

“Yang jadi pihak tergugatnya adalah Menteri Hukum. Kami pun Pemprov tidak menjadi pihak tergugat intervensi. Jadi kami memonitor proses PTUN di Jakarta,” jelasnya.

Tim Advokasi: Bersyukur, Tapi Tetap Siaga

Kuasa hukum Smansa, Arief Budiman, menyambut putusan kasasi dengan rasa syukur.

“Putusannya itu kasasi itu kemarin tanggal 2 Maret 2026. Kita baru dapat informasi tadi jam 9 pagi dari teman-teman Biro Hukum Pemprov Jabar,” ujarnya.

Ia menyebut putusan ini membawa ketenangan bagi siswa dan guru.

“Lebih tenang untuk para adik-adik kita yang menjalankan proses belajar di SMA Negeri 1 Bandung dan para guru pun sangat lebih senang. Jadi putusan kasasi ini mungkin berkah di bulan Ramadan,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan kemungkinan adanya upaya hukum luar biasa.

“Kita tinggal nanti melihat proses ke depannya apakah dari pihak mereka ada upaya hukum luar biasa PLK atau enggak. Kita sebetulnya posisinya menunggu,” ujarnya.

Baca Juga:  Enam Warung Makan Di Gelap Nyawang Dilahap Api

Sorotan Akta 2017 dan Putusan Majelis Kehormatan Notaris

Di luar sengketa utama, tim advokasi juga menyoroti legalitas badan hukum PLK. Gugatan awal di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, kata Arief, bertumpu pada akta pendirian tahun 2017.

Ia mengungkapkan informasi terbaru terkait notaris penerbit akta tersebut.

“Saya dapat informasi ter-update juga bahwa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat sudah memutus bersalah notaris Kristi ini,” katanya.

Tim advokasi kini menunggu salinan putusan resmi.

“Kalaupun nanti di situ ada unsur tindak pidana kita siap untuk buka LP terkait penerbitan akta yang dibuat oleh terkait perkumpulan Kristen ini,” tegasnya.

Kilas Balik Sengketa: Dari Kalah di PTUN hingga Menang di MA

Sengketa bermula pada November 2024 saat PLK menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

April 2025, PTUN Bandung memenangkan PLK dan membatalkan dokumen kepemilikan lahan dari Pemprov Jabar.

Pemprov tidak tinggal diam. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Hasilnya, putusan PTUN Bandung dianulir.

PLK lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun, 2 Maret 2026, MA menolak kasasi tersebut. Dengan demikian, sengketa utama dinyatakan selesai secara hukum.(Red)